Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan
Mulut oleh perawat gigi diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
284/MENKES/SK/IV/2006 yang disahkan pada tanggal 21 April 2006. Standar pelayan
asuhan kesehatan gigi dan mulut ini merupakan petunjuk kerja secara
professional bagi pelaksanaan dilapangan khususnya perawat gigi.
Ruang Lingkup pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 284 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
A. Standar
Administrasi dan Tata Laksana
1. Standar
Administrasi
2. Standar
Tata Laksana
B. Standar
Pengumpulan Data Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Standar
penjaringan data kesehatan gigi dan mulut
2. Standar
pemeriksaan OHI-S
3. Standar
pemeriksaan DMF-T/def-t
4. Standar
pemeriksaan CPITN
C. Standar
Promotif
1. Standar
penyusunan rencana kerja penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
2. Standar
penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
3. Standar
pelatuhan kader
D. Standar
Preventif
1. Standar
sikat gigi masal
2. Standar
kumur-kumur dengan larutan fluor
3. Standar
pembersihan karang gigi
4. Standar
pengolesan fluor
5. Standar
penumpatan fit dan fussur sealant
E. Standar
Kuratif
1. Standar
pencabutan gigi sulung, goyang drajat 2 atau lebih
2. Standar
Autromatic Restorative Treathment (ART)
3. Standar
penumpatan gigi 1-2 bidang dengan bahan amalgam
4. Standar
penumpatan gigi 1-2 bidang dengan bahan sewarna gigi
5. Standar
pecabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anastesi
6. Standar
rujukan
7. Standar
pencatatan dan pelaporan
F.
Standar Hygiene Kesehatan Gigi
1. Standar
hygiene petugas kesehatan gigi dan mulut
2. Standar
sterilisasi dan pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi
3. Standar
lingkungan kerja
G. Standar
pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut pasier rawat inap
H. Standar
peralatan dan bahan asuhan kesehatan gigi dan mulut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar